Lapor Penipuan Online Uang Kembali
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Tentang Aduannomor.id
Sebagai informasi, Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.
Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Jenis Jenis Penipuan Online
Bagaimana cara mendapatkan uang kembali dari penipuan online? Sebelum tahu caranya, kamu harus kenali dulu apa jenis penipuan online yang terjadi melalui penjelasan berikut ini:
Phising adalah jenis penipuan yang menggunakan Email ataupun pesan teks. Umumnya, modus penipuan phising yaitu iklan lowongan kerja, undian hadiah menarik, hingga Email yang mengatasnamakan seseorang yang dikenal.
Lewat pesan yang dikirim penipu, terdapat link atau tautan menuju sebuah website. Apabila kamu klik tautan tersebut, maka data-data pribadi di perangkat digital kamu akan diretas oleh penipu.
Data-data pribadi kamu akan bocor bahkan rekening bank, kartu kredit hingga uang digital bisa raup digondol penipu.
Selanjutnya ada penipuan berjenis pharming yang menggunakan situs yang tujuannya mengambil data pribadi pengguna yang memilii malware di gadget mereka.
Umumnya, situsnya mirip dengan situs penting lainnya dan calon korban akan mengunjungi website tersebut.
Kemudian, ada penipuan jenis sniffing dengan cara meretas kemudian mengumpulkan data dan informasi pribadi dari korbal melalui jaringan dari gadget.
Jenis penipuan sniffing ini memanfaatkan jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Jenis penipuan yang selanjutnya ini dikenal dengan nama money mule yang mirip dengan modus penipuan pencucian uang.
Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang yang cukup besar jumlahnya kepada korban sebagai iming-iming dari hadiah yang lebih besar lagi,
Jenis penipuan yang terakhir bernama social engineering. Modus penipuan social engineering yaitu dengan cara menghipnotis atau memanipulasi secara psikologis.
Kemudian, korban akan dimintai informasi dan data penting kepada pelaku tanpa sadar.
Semoga informasi dari artikel ini bermanfaat untuk kamu. Sebarkan juga agar banyak yang dapat mengatasi dan terhindar dari penipuan online.
Nah solusi lain jika tidak ingin tertipu, yuk miliki bisnis sendiri dan jangan takut harga produk mahal, eits jangan khawatir karena ada Everpro Product Sourcing!
Cara Melaporkan Penipuan Online
Penipuan online dapat merugikan banyak pihak. Untuk itu, Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwajib. Meskipun begitu, belum tentu uang bisa kembali 100%, ya, tergantung dari rumitnya kasus yang terjadi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan penipuan online.
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi
Spakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Tentu bisa! Kamu bisa ikuti cara melaporkan penipuan online ke polisi berikut ini:
Cara Lapor Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Jika mengalami penipuan online melalui WhatsApp, kamu bisa langsung laporkan melalui BRTI. Tujuannya yaitu agar nomor penipu bisa langsung diblokir dan tidak ada korban selanjutnya.
Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui BRTI adalah dengan langkah-langkah berikut ini:
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan membuat tiket laporan serta meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor tersebut. Jangka waktu proses pemblokiran yakni 1 x 24 jam.
Baca juga: Cara Melaporkan Penipuan Online via WhatsApp
Jangan Memberikan OTP
OTP atau One Time Password sudah seharusnya tidak diberitahukan kepada siapa pun. Kamu bahkan tidak boleh memberikannya kepada institusi layanan terkait. Jika ada yang meminta nomor OTP maka kamu seharusnya sadar bahwa mereka adalah penipu. Ingatlah bahwa OTP hanya ditujukan untuk pemilik akun.
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.
Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”
Baca Juga: Ciri Investasi Bodong yang Harus Anda Tahu, Hati-Hati Penipuan!
Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali?
Setidaknya ada tiga cara untuk melaporkan kasus penipuan online yang kamu alami, yaitu:
Segeralah menelepon customer service bank kamu dan penipu. Telepon bank di mana kamu membuat rekening untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening kamu. Selanjutnya telepon customer service bank terkait rekening penipu.
Ceritakan pada pihak bank bahwa kamu merasa pemilik rekening tersebut adalah seorang penipu. Dari sana petugas bank akan membuat laporan penipuan serta menindaklanjuti kasus tersebut. Berikan juga semua salinan bukti-bukti mengapa kamu merasa orang tersebut penipu supaya proses pemblokiran dan pelaporan lebih lancar.
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?
Sebagai langkah awal, jika Anda menjadi korban penipuan online, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum terkait di wilayah Anda. Selain itu, tergantung pada metode pembayaran yang Anda gunakan, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba mendapatkan pengembalian uang.
Jika Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penyedia kartu Anda. Laporkan kejadian penipuan dan minta bantuan untuk memulihkan dana Anda. Banyak bank memiliki kebijakan perlindungan untuk transaksi yang tidak sah.
Jika pembayaran dilakukan melalui e-wallet, hubungi penyedia layanan tersebut secepat mungkin. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu Anda menyelidiki serta mengembalikan dana jika terjadi penipuan.
Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih rumit dibandingkan dengan metode lain, bank bisa membantu dalam penyelidikan penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang dapat diambil.
Penting untuk diingat bahwa proses pemulihan uang dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, selalu lakukan pelaporan secepat mungkin dan ikuti panduan dari pihak yang berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.
Meskipun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan uang kembali, cara melaporkan penipuan online di atas dapat meningkatkan peluang Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Waspada dan tindakan cepat sangat penting dalam menghadapi kasus penipuan online.